Oleh : | 03 Maret 2014 | Dibaca : 29647 Pengunjung
|
| perpanjang Wajib Lapor |
Bagi perusahaan/ pengusaha, mohon memeriksa kewajiban melaporkan kembali wajib lapor ketenagakerjaan yg tercantum dihalaman terakhir Laporan Wajib Lapor ketenagakerjaan, apabila sudah waktunya mendaftar kembali agar segera mendaftarkan kembali ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
terima kasih.
an. Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bangli
Pengawas Ketenagakerjaan
ALUR PENGADUAN LAYANAN
889SELAMAT HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2024
879INDEK KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE JANUARI - JUNI 2024
1003INDEK KEPUASAN MASYARAKAT
867SURVEY PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) 2023
KEPALA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
I Wayan Jimat, SKM, M.Si