perpanjang Wajib Lapor

Oleh : | 03 Maret 2014 | Dibaca : 29647 Pengunjung


perpanjang Wajib Lapor

Bagi perusahaan/ pengusaha, mohon memeriksa kewajiban melaporkan kembali wajib lapor ketenagakerjaan yg tercantum dihalaman terakhir Laporan Wajib Lapor ketenagakerjaan, apabila sudah waktunya mendaftar kembali agar segera mendaftarkan kembali ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

terima kasih.

an. Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

       Kabupaten Bangli

       Pengawas Ketenagakerjaan


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

KEPALA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

I Wayan Jimat, SKM, M.Si